Investor harus tahu! Ini Aturan Baru Delisting Saham


Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan No. IN tentang Delisting (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) pada Senin (6/5/2024).

Peraturan IN mengatur tentang ketentuan pelepasan dan pencatatan kembali saham serta ketentuan pelepasan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Aturan ini merupakan harmonisasi ketentuan delisting dari bursa yang sebelumnya diatur dalam peraturan no. II Bursa Efek Jakarta tentang penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali efek yang berlaku atas saham, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya No. IA7 tentang penghapusan pencatatan yang berlaku untuk EBUS.

Delisting saham yang diatur dalam aturan ini meliputi delisting berdasarkan permintaan perusahaan tercatat (volunteer delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting berdasarkan keputusan bursa (forced delisting).

Keputusan bursa untuk menghapus bursa disebabkan oleh:

1. Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik dari segi keuangan maupun hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang wajar;

2. Perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan untuk dicatatkan di bursa; dan/atau

3. Saham-saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek baik di pasar reguler maupun pasar tunai dan/atau seluruh pasar paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Sedangkan dalam hal operative delisting, BEI tidak lagi mengatur mengenai kewajiban memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau perhitungan harga pembelian kembali saham, karena ketentuan tersebut saat ini diatur dalam POJK 3/2021.

Menyusul POJK 3/2021, ketentuan penghapusan daftar dalam perintah OJK menjadi esensi lain. BEI dalam hal ini mengatur mengenai keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh emiten yang sedang dalam proses dekomisioning akibat perintah OJK yang berubah status menjadi perusahaan tertutup.

Selain itu, pada ketentuan delisting dari bursa akibat keputusan bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang relatif signifikan pasca POJK 3/2021, serta penyesuaian sesuai kebutuhan saat ini. Beberapa perubahan antara lain:

1. Kewajiban emiten yang dibekukan selama 3 bulan berturut-turut untuk memberikan informasi terbuka kepada masyarakat mengenai rencana pemulihan status perusahaan tercatat dan kewajiban memberikan informasi secara berkala mengenai pelaksanaan rencana pemulihan status tersebut. setiap 6 bulan.

2. BEI akan mengumumkan potensi delisting emiten yang terkena suspensi selama 6 bulan berturut-turut.

3. Bagi emiten yang memutuskan delisting, wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam waktu 1 bulan sejak keputusan delisting, sebagaimana tercantum dalam SEOJK 13/2023.

4. Perusahaan tercatat wajib melakukan pembelian kembali saham dalam jangka waktu sampai efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.

5. BEI akan melakukan delisting 6 bulan setelah Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham tersebut.

6. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal dekomisioning yang berbeda berdasarkan perintah OJK, dalam rangka pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Sementara itu, aturan ini memperbarui ketentuan mengenai delisting EBUS yang mencakup delisting yang disebabkan oleh permohonan perusahaan tercatat, keputusan bursa, serta pelunasan atau pelunasan EBUS melalui aksi korporasi perusahaan tercatat.

Dalam ketentuan pencatatan kembali saham terdapat penyederhanaan sehingga suatu saham dapat dicatatkan kembali pada Dewan Utama, Dewan Pembangunan, atau Dewan Ekonomi Baru, sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan dan tata cara sebagaimana diatur dalam. Peraturan Nomor IA tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Bagi Badan Utama dan Dewan Pengembangan) dan Peraturan Nomor IY tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Tahun Baru Dewan Ekonomi.

Dengan diberlakukannya peraturan no. DALAM, peraturan no. II Bursa Efek Jakarta mengacu pada penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya No. IA7 tentang penghapusan pencatatan efek dan dinyatakan tidak berlaku.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Suspensi 4 Tahun, Emiten Bentjok (MYRX) Antri Dibuang Bursa

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *