Dengan mematuhi aturan OJK, PKU PT pialang asuransi independen dicabut


Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Jasa Keuangan (OJK) resmi membatalkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap PT Pialang Mandiri Asuransi.

Melalui pemberitahuan yang diedarkan pada Senin (29 April 2024), pembatalan tersebut sesuai surat bernomor S-12/PD.1/2024 tanggal 29 Januari 2024. Hal itu diungkapkan Iwan Pasila, Deputi Komisioner Pengawasan Asuransi, Penjaminan. dan dana pensiun OJK.

“Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha karena pemegang saham pengendali perseroan telah mematuhi ketentuan,” kata Iwan seperti dikutip, Senin (05/06/2024).

Broker independen diketahui telah mematuhi Pasal 2 Peraturan Kantor Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa calon pihak prinsipal harus mendapat persetujuan dari Kantor Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan, tugas dan fungsinya sebagai pialang independen. Halaman utama.

Selain itu, perseroan juga memenuhi kewajiban melaporkan perubahan kepemilikan kepada Kantor Jasa Keuangan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal penyerahan dokumen persetujuan, atau lembaga yang berwenang.

“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Independent Broker Insurance dapat kembali memberikan jasa perantara asuransi,” kata Iwan.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2023, OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) pialang asuransi PT Independen Broker Asuransi untuk jangka waktu 3 bulan.

Sanksi tersebut disebabkan PSP tidak mendapat persetujuan OJK dan perusahaan tidak memberitahukan PSP terbaru kepada OJK, jelas Ogi Prastomiyono, Direktur Jenderal Pengawasan Industri Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun. Dana OJK, pada Konferensi Pers Bulanan RDK. .

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Video: Cabang Semakin Sedikit, BNI Buka Informasi Perkembangan Saat Ini

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *