OJK menerbitkan aturan penetapan status pengawasan dan penyelesaian permasalahan bank umum – Fintechnesia.com

FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Keadaan Pengawasan dan Penyelesaian Masalah Bank Umum Dalam Rangka Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Masalah Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan harmonisasi dan pemutakhiran ketentuan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketentuan dalam POJK 5/2024 memuat empat ketentuan pokok.

  1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antar lembaga dalam penetapan bank sistemik;
  2. Penetapan keadaan pengawasan dan kegiatan perbankan;
  3. Rencana Aksi Pemulihan (rencana pemulihan); A
  4. Pembentukan bank perantara sehubungan dengan penyelesaian situasi krisis perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Rencana Pengaturan Dividen Bank, Ini Penjelasan Lengkap Kepala OJK

POJK ini juga mengatur koordinasi antarlembaga dan penguatan kewenangan lembaga di bidang keuangan, khususnya perbankan.

Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, potensi permasalahan perbankan dapat dihindari atau dideteksi dan diselesaikan dengan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting untuk mengantisipasi situasi geopolitik global yang tidak stabil yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha perbankan. “Kami berharap POJK ini semakin mendorong perbankan untuk mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian pekan lalu.

POJK 5/2024 juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi perbankan Indonesia untuk cepat beradaptasi dengan kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, serta mencakup cabang bank yang berlokasi di luar negeri. (Hai)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *